1
.
Termasuk akad apakah program BPJS ?
2.
Apakah negara boleh mewajibkan masyarakat untuk
mengikuti program BPJS?
1.
Akad BPJS termasuk akad Tamīn
Ijbāri (ilzāmy) Taāwuniy (jaminan sosial yang bernuansa tolong menolong).
Disebut al-ijbāri, karena ia diwajibkan oleh Negara, dan disebut taāwuni karena
terdapat unsur tolong-menolong dimana pihak yang mampu membantu pihak yang
tidak mampu.
2. Negara boleh mewajibkan masyarakat untuk
mengikuti program BPJS, jika :
[1] terdapat kemaslahatan dan
mengandung prinsip-prinsip keadilan
[2] dana pajak yang
diwajibkan sebelumnya tidak mencukupi untuk mengakomodasi dana kesehatan,
[3] dana BPJS diambil dari
masyarakat yang mampu, atau semua masyarakat berdasarkan kemampuan
masing-masing,
[4] pihak yang berhak
mendapatkan pelayanan BPJS adalah seluruh masyarakat Indonesia baik yang membayar
BPJS atau tidak,
[5] Pelayanan BPJS harus adil
dan setara, tanpa membeda-bedakan antara yang mampu membayar lebih besar dan
tidak, dan tidak boleh ada diskriminasi
[6] Negara wajib aktif
memberikan pelayanan BPJS kepada seluruh warga.
Praktek BPJS yang berjalan saat ini, belumlah sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip ideal syariah. Oleh karena itu, disela-sela pelaksanaan BPJS tetap berlangsung, Negara wajib segera berusaha menyesuaikan praktek dan pelayanannya sejalan dengan prinsip syariah diatas.