Website Resmi IKSASS Alumni Karangasem Bali

Kuas Bulu Babi

Kuas tidak hanya digunakan untuk mengecat tembok atau sebagai alat melukis saja, melainkan –saat ini— kuas juga sering digunakan untuk mengoles wajah dan roti. Ada banyak jenis kuas yang beredar di pasaran, mulai dari kuas sintesis berbahan nilon hingga kuas yang terbuat dari bulu hewan. Bahkan, telah banyak beredar kuas yang terbuat dari bulu babi. Pada tahun 2008, pihak LPPOM-MUI Kalimantan Timur menemukan 90 persen produsen kue dan roti menggunakan kuas dari bulu babi sebagai salah satu alat produksinya. Untuk membedakan antara kuas yang terbuat dari bulu babi atau bukan tidak mudah. Katanya, cara paling sederhana untuk membedakan antara keduanya adalah dengan cara membakar kuas tersebut. Bila aroma pembakaran seperti berbau rambut, maka kuas tersebut merupakan kuas dari bulu yang belum tentu merupakan bulu babi, bisa saja dari bulu kuda, domba, atau hewan lainnya.
Sebagian besar produk kuas yang menggunakan bahan bulu babi ini adalah kuas yang diekspor dari Tiongkok, China. Bahkan ada beberapa produk kuas yang menuliskan kata “Bristle” di gagangnya yang berarti “babi peliharaan”. Salah satu merk kuas yang sudah dipastikan terbuat dari bulu babi adalah kuas merk “Eterna”. Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak kuas dengan merk lainnya yang belum teridentifikasi bahan dasarnya. Juga masih belum bisa dipastikan merk kuas apa saja yang berbahan bulu babi.
Pertanyaan
6
1. Bagaimana hukum memanfaatkan bagian–bagian tubuh babi selain dagingnya?
Jawaban:
Terdapat silang pendapat di kalangan fuqaha’ tentang pemanfaatan bagian-bagian tubuh babi. Jumhur mengatakan haram memanfaatkan bagian tubuh babi karena penjelasan keharaman babi adalah mencakup seluruh unsur-unsur babi dari bagian luar hingga bagian dalam . Sedangkan sebagian pendapat ada yang membolehkan pemanfaatan lemak, kulit, bulu, tulang, tanduk babi, dan lainnya. Syaikhuna memperbolehkan memanfaatkan kulit babi selain sebagai pakaian.
.1 )236 / المجموع شرح المهذب ) 1
)فَرْعٌ( يفي مَذَاي ه ي ب الْعُلَمَايء يفي شَعْير الْمَيْتَية وَعَظْ ي مهَا وَعَصَبيهَا: فَمَذْهَبُنَا أَنَّ الشَّعْرَ وَالصُّوفَ وَالْوَب رََ وَاليّرُ وَالْعَ صَبَ وَالْعَظْمَ وَالْقَرْنَ وَال ي سّنَّ
وَال ي ظّلْ يَ نَسَةٌ: وَيفي الشَّعْير ي خلَافٌ ضَعيي سَبَقَ: وَيفي الْعَظْيم ي خلَافٌ أَضْعَ يمنْهُ قَدْ ذكََرَهُ الْمُصَ نيّ بعَْدَ هَذَا وَأَمَّا الْعَصَبُ فَنَ ي جسٌ بيلَا
ي خلَافٍ هَذَا يفي يَ يْ ر الْآدَيم ي يّ ويممَّنْ قَالَ بيالنَّجَاسَية عَطَاءٌ وَذَهَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْ ي د الْعَيزُ يز وَالحَْسَنُ البصري ومالك واحمد واسحق وَا لْمُزَيي:ُّ وَابْنُ الْمُنْ ي ذير
إلَى أَنَّ الشُّعُورَ وَالصُّوفَ وَالْوَبرََ وَاليّرُ طَايهرَةٌ وَالْعَظْمَ وَالْقَرْنَ وَال ي سّنَّ وَال ي ظّلْ وَالظُّفُرَ يَ نَسَةٌ كَذَا حَ كَى مَذَايهبَهُمْ الْقَا ي ضي أَبُو الطَّييّ ي ب وَحَكَى
الْعَبْدَيريُّ عَنْ الحَْسَ ي ن وَعَطَاءٍ وَالْأَوْزَا ي ع ي يّ واليث ابن سعدان هَ ي ذهي الْأَشْيَاءَ تَنْجَسُ بيالْمَوْ ي ت لَ ي كنْ تَط هُرُ بيالْغَسْيل وَعَنْ مَاليكٍ وَأَيبِ حَ نييفَةَ وَأَحمَْدَ أَنَّهُ
لَا ُنَْجُسُ الشَّعْرُ وَالصُّوفُ وَالْوَبرَُ وَاليّرُ قَالَ أَبُو حَنييفَةَ وَدَاوُد وَكَذَا لَا ُنَْجُسُ الْعيظَامُ وَا لْقُرُونُ وبَاقييهَا قَالَ أَبُو حَنييفَةَ إلَّا شَعْرَ الخْينْيزُ ير وَعَظْمَهُ
وَرَخَّصَ ليلْخَرَّايزُنَ يفي اسْتيعْمَايل شَعْير الخْينْيزُ ير ي لحَاجَتييهمْ إلَيْيه .
2. Bagaimana hukum menggunakan kuas yang masih belum diketahui bahan dasarnya?
Jawaban:
Boleh menggunakan kuas tersebut sebelum tampak terlihat adanya najis.
)4625 / الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي ) 7
وأن الأصل في الأشياء الباحة مالَ قُم دليل معتبْ على الحرمة، كما أن الأصل في الأشياء كلها الطهارة مالَ قُم دليل معتبْ على النجاسة

(Sumber : www.sukorejo.com)
Share this post :

P E N G U M U M A N

Kepada para sahabat Santri IKSASS Alumni Se-Kabupaten Karangasem Bali, dimohon dengan hormat untuk ikut berpartisipasi membuat berita dan narasi yang dilengkapi dengan foto Kegiatan untuk mendukung cita-cita P2S2 dan mengaktifkan isi weblog ini, semoga menjadi amal dan barokah dalam ridho-Nya. email : iksasskarangasem@gmail.com WA : menyusul ----->>>

Label



Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : IKSASS Karangasem | Download | IKSASS Karangasem
Copyright © 2015. IKSASS Karangasem Bali - All Rights Reserved
Template by IKSASS Modified by INGSUN
Proudly powered by IKSASS Karangasem